Kamis, 30 Oktober 2014

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


Pengertian  :
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi :
1.  Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. 

NOMER PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)

Pengertian  :
NPPKP adalah nomer yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.
Fungsi :
1. Sebagai identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2. Untuk administrasi pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah.
3. Berguna untuk pengawasan administrasi perpajakan.

CARA MENDAPATKAN NPWP DAN NPPKP
Cara mendapatkan NPWP dan NPPKP adalah datang sendiri ke Kantor Direktorat Jendral Pajak di wilayah tempat tinggal Wajib Pajak sekaligus melampirkan kelengkapannya dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Penyuluhan Pajak setempat, termasuk wanita kawin yang melakukan pisah harta. 

SURAT PEMBERITAHUAN  (SPT) 
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Fungsi SPT :
1.  Wajib Pajak PPh
  sebagai sarana WP untuk melporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.
2.  Pengusaha Kena Pajak
  sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPnBM yang sebenarnya.
3.  Pemotong/ Pemungungut Pajak
  sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut atau disetorkan.

SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) 
Pengertian  :
SKP adalah surat ketetapan yang diterbitkan akibat kesalahan pengisian SPT.
Fungsi :
  1. sarana mengoreksi kesalahan dalam pengisian SPT.
  2. membetulkan jumlah utang pajak yang seharusnya dibayar.
  3. untuk menagih kekurangan bayar pajak.
  4. sebagai sarana untuk memberikan sangsi perpajakan, terutama sangsi administrasi.

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Pengertian  (Pasal  1 UU N0 28 tahun 2007).
STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Fungsi :
1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak.
2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan denda.
3. Sarana untuk menagih pajak.

YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 
 
1.Wajib Pajak (WP) Badan.
2.Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya yang dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000.00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

Pemeriksaan Pajak : 
  Adalah serangkaian keg.mnghimpun dan mngolah data, ket, dan atau bukti yg dilaksanakan scra objetif dan profesional brdasarkan suatu standar pemeriksaan utk mnguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tjuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang2an perpajakan
Penyidikan Pajak :
Penyidikan Pajak :
  “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya”. 
 
  KEBERATAN DAN BANDING DALAM PERPAJAKAN 
1)Keberatan
  Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
 
1)Keberatan
  Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

2)Banding
  Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.
Syarat pengajuan banding adalah :
ü Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
üTerhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding
  Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

PENAGIHAN PAJAK 
Penagihan Pajak menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
  ”Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”
Sengketa Dalam Perpajakan Dan Penyelesaiannya 
Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”), yang berbunyi sebagai berikut:

  “Sengketa pajak adalah adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

SANKSI PAJAK

Dalam Undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana.

  Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut Undang-Undang Perpajakan adalah:

  1. Sanksi Administrasi

  Merupakan pembayaran kerugian pada negara, khususnya yang berupa bunga dan kanaikan. Menurut ketentuan dalam Undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu : denda, bunga, kenaikan.

  2. Sanksi Pidana

  Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut ketentuan dalam Undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana : denda pidana, kurungan, dan penjara.
 
 
 

Rabu, 29 Oktober 2014



Jurusan / Program studi       : D3. Perbankan Syariah
Mata kuliah                          : Perpajakan
Kode                                    : EKS 222
SKS                                     : 2
Semester                              :3

1.     Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dalam pemahaman tentang perpajakan di Indonesia, khususnya tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan secara umum, bentuk usaha tetap, penilaian harta dan persediaan, penyusutan dan amortisasi aktiva tetap, penilaian kembali aktiva tetap, pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 26, fiskal luar negeri, pengisian SPT PPh Pasal 21 dan SPT Orang Pribadi serta pajak penghasilan akhir tahun sehingga mahasiswa mampu menghitung dan menginterpretasikannya

2.     Komponen Mata Kuliah
Mata ajaran ini akan membahas konsep pajak, definisi, dan permasalahan dalam pemungutan pajak. Berikutnya akan dibahas secara komprehensif mengenai Pajak Penghasilan baik tentang konsep penghasilan maupun konsep penerapan perhitungan PPH pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan 29. Pada bagian akhir, juga akan dibahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.     Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mempunyai kompetensi dalam menghitung besarnya pajak terutang untuk masing-masing masing-masing jenis pajak. Dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

4.     Analisis Intruksional
a.     Memahami aplikasi pajak, baik dari sisi pelaporan pajak dan penyajian pajak dalam laporan keuangan.
b.     Memahami pengaruh pajak dalam penyajian laporan keuangan.
c.     Memahami dampak peraturan pajak terhadap keputusan bisnis.
d.     Memahami pentingnya etika dalam perpajakan

5.     Referensi
      1.  Undang Undang No. 16 tahun 2000 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 6   
          tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  1. Undang Undang No. 17 tahun 2000 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Mardiasmo, 2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi.
  3. Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru, Buku 1. Jakarta : Penerbit Salemba Empat
  4. Undang Undang No. 16 tahun 2000 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  5. Undang Undang No. 17 tahun 2000 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  6. Mardiasmo, 2010. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi.
  7. Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2009. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru, Buku 1. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.
6.   Penialaian

No Jenis Tagihan
Bobot
1
Absensi

2
Tugas-tugas

3
Ujian Tengah Semester

4
Ujian Akhir Semester

Jumlah


 


a.     Kegiatan Perkuliahan
Tatap
 Muka
Kompetensi
Dasar
Indikator
Materi Pokok


1
1.       Pengertian dan fungsi pajak
2.       Perbedaan pajak dengan pungutan lainnya
3.       Pengertian dan kedudukan hukum pajak
4.       Asas dan cara pemungutan pajak
5.       Tarif pajak
6.       Hapusnya utang pajak

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, pengertian hukum pajak serta kedudukan hukum pajak, pembagian hukum pajak, asas pemungutan pajak, tarif pajak, timbul dan berakhirnya utang pajak
Pengantar Perpajakan

2-3
1.     Pengertian , fungsi, dan cara mendapatkan  NPWP, NPPKP
2.     Pengertian dan fungsi SPT, SKP, STP
3.     Kewajiban pembukuan pajak.
4.     Pemeriksaan dan penyidikan pajak
5.     Keberatan dan banding
6.     Penagihan pajak
7.     Sengketa dalam Perpajakan dan penyelesaiannya
8.     Sanksi perpajakan

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian dalam KUP, fungsi dan cara memperoleh NPWP, NPPKP, sarana, batas waktu, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, SPT dan jenis - jenisnya, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan STP, kewajiban pembukuan, pemeriksaan dan penyidikan pajak, cara mengajukan keberatan dan banding, sengketa dalam pajak dan penyelesaiannya, cara penagihan pajak, serta sanksi dalam perpajakan
Ketentuan umum dan tatacara Perpajakan

4
1.       Pengertian subyek pajak dan obyek pajak
2.       Dasar  Pengenaan pajak
3.       Kompensasi kerugian
4.       PTKP dan tarif pajak
5.       Perhitungan PPh terhutang dan pajak yang bersifat Final.
6.       Penggabungan / Pemisahan penghasilan
7.       Hubungan Istimewa

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian subyek pajak , kewajiban pajak subyektif, bukan subyek pajak, obyek pajak dan bukan obyek pajak, pengeluaran yang boleh dikurangkan dan yang tidak boleh dikurangkan, kompensasi kerugian, besarnya PTKP dan tarif pajak, dasar pengenaan pajak serta perhitungan PPh terhutang dan pajak yang bersifat final, penggabungan / pemisahan penghasilan serta hubungan istimewa.
Pajak Penghasilan

5
1.      Pengertian bentuk usaha tetap (BUT)
2.       Obyek pajak dan penentuan laba BUT
3.     Perlakuan PPh terhadap penghasilan BUT

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian bentuk usaha tetap (BUT) dan bentuk-bentuk usaha tetap, obyek pajak dan penentuan laba BUT, serta perlakuan PPh terhadap penghasilan BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap

6
1.       Pengertian harga perolehan
2.       Penilaian harta
3.   Penilaian dan pemakaian persediaan
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian harga perolehan, Cara penilaian harta dalam rangka penghitungan penghasilan, serta cara penilaian persediaan dan pemakaian persediaan yang diperkenankan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan
Penilaian Harta dan Penilaian persediaan

7
1.       Pengertian penyusutan dan amortisasi
2.       Metode penyusutan dan amortisasi
3.       Pengelompokan penyusutan dan amortisasi
4.       Penyusutan dan amortisasi pada akhir masa manfaat
5.       Perhitungan penyusutan dan amortisasi
6.       Pengertian Revaluasi dan tujuan revaluasi
7.       Tata cara penilaian kembali
8.       Perhitungan penilaian kembali

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian, metode, pengelompokan dan tarif, penyusutan dan amortisasi, penyusutan dan amortisasi pada akhir masa manfaat serta perhitungan besarnya penyusutan dan amortisasi menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, pengertian penilaian dan tujuan revaluasi, tata cara penilaian kembali  serta perhitungannya

Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap, Revaluasi Aktiva tetap

8,9,10
1.       Pengertian PPh Pasal 21
2.       Wajib Pajak PPh Pasal 21, hak dan kewajibannya
3.       Pemotong PPh pasal 21, hak dan kewajibannya
4.        Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21
5.       Subyek dan obyek PPh pasal 21
6.       Perhitungan PPh Pasal 21
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian, Wajib pajak PPh pasal 21, Pemotong PPh Pasal 21, hak dan kewajibannya, mekanisme pemotongan PPh pasal 21,  Pengecualian wajib pajak PPh pasal 21, obyek PPh pasal 21, pengecualian obyek PPh pasal 21 serta cara perhitungan PPh pasal 21.
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan SPT pasal 21

11
1.       Pengertian PPh pasal 22
·         Subyek pajak
·         Pemungut pajak
·         Mekanisme pemotongan PPh pasal 22
·         Tarif dan perhitungan PPh pasal 22
2.       Pengertian pasal 24
·         Permohonan kredit pajak luar negeri
·         Batas maximum kredit pajak luar negeri
·         Perhitungan kredit pajak luar negeri

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai :
Pengertian dan mekanisme pemotongan PPh pasal 22 dan PPh pasal 24, pemungut PPh pasal 22 dan PPh pasal 24, obyek pajak, tarif pajak , serta penghitungan, penyetoran dan pelaporannya. Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperkenankan

Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 24

12
1.       Pengertian PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26
2.       Mekanisme pengkreditan PPh pasal 23 dan PPh pasal 26
3.       Subyek Pajak dan Obyek pajak
4.       Perhitungan PPh terhutang

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai :
Pengertian dan mekanisme pemotongan PPh pasal 23 dan PPh pasal 26, pemungut PPh pasal 23 dan PPh pasal 26, obyek pajak, tarif pajak , serta penghitungan, penyetoran dan pelaporannya.
Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26


1.       Pengertian PPh 25 dan Fiskal LN
2.       Penghitungan angsuran PPh 25 dan Fiskal LN
3.       Kedudukan Fiskal Luar Negeri
4.       Pengisian SPT Orang Pribadi
5.       Perhitungan pajak akhir tahun

Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian dan perhitungan angsuran PPh 25, baik dalam hal-hal tertentu, Bank, BUMN dan BUMD, WP orang pribadi yang bertolak ke LN, pengertian fiskal LN, kedudukan fiskal LN, tata cara pembayaran fiskal LN, besarnya fiskal LN, serta pengecualian dari kewajiban fiskal LN, Perhitungan PPh akhir tahun, Pegisian SPT Orang Pribadi.
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Fiskal Luar Negeri dan Perhitungan Pajak Akhir Tahun