Jurusan / Program studi : D3. Perbankan Syariah
Mata kuliah :
Perpajakan
Kode :
EKS 222
SKS :
2
Semester :3
1. Deskripsi Mata
Kuliah
Mata kuliah ini bertujuan
untuk membekali mahasiswa dalam pemahaman tentang perpajakan di Indonesia,
khususnya tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan
secara umum, bentuk usaha tetap, penilaian harta dan persediaan, penyusutan dan
amortisasi aktiva tetap, penilaian kembali aktiva tetap, pajak penghasilan
pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 26, fiskal luar negeri, pengisian SPT PPh Pasal 21
dan SPT Orang Pribadi serta pajak penghasilan akhir tahun sehingga mahasiswa
mampu menghitung dan menginterpretasikannya
2. Komponen Mata
Kuliah
Mata ajaran ini akan membahas konsep pajak,
definisi, dan permasalahan dalam pemungutan pajak. Berikutnya akan dibahas
secara komprehensif mengenai Pajak Penghasilan baik tentang konsep penghasilan
maupun konsep penerapan perhitungan PPH pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan 29.
Pada bagian akhir, juga akan dibahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
3. Kompetensi Dasar
Setelah
mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mempunyai kompetensi dalam menghitung
besarnya pajak terutang untuk masing-masing masing-masing jenis pajak. Dan
dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
4. Analisis
Intruksional
a. Memahami aplikasi
pajak, baik dari sisi pelaporan pajak dan penyajian pajak dalam laporan
keuangan.
b. Memahami pengaruh
pajak dalam penyajian laporan keuangan.
c. Memahami dampak
peraturan pajak terhadap keputusan bisnis.
d. Memahami
pentingnya etika dalam perpajakan
5. Referensi
1. Undang Undang No.
16 tahun 2000 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 6
tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang Undang No. 17 tahun 2000 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Mardiasmo, 2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi.
- Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru, Buku 1. Jakarta : Penerbit Salemba Empat
- Undang Undang No. 16 tahun 2000 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang Undang No. 17 tahun 2000 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Mardiasmo, 2010. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi.
- Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2009. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru, Buku 1. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.
| No | Jenis Tagihan |
Bobot
|
1
|
Absensi
|
|
2
|
Tugas-tugas
|
|
3
|
Ujian
Tengah Semester
|
|
4
|
Ujian
Akhir Semester
|
|
Jumlah
|
||
a. Kegiatan
Perkuliahan
|
Tatap
Muka
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
Materi Pokok
|
|
|
1
|
1. Pengertian dan
fungsi pajak
2. Perbedaan pajak
dengan pungutan lainnya
3. Pengertian dan
kedudukan hukum pajak
4. Asas dan cara
pemungutan pajak
5. Tarif pajak
6. Hapusnya utang
pajak
|
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis
pungutan lainnya, pengertian hukum pajak serta kedudukan hukum pajak,
pembagian hukum pajak, asas pemungutan pajak, tarif pajak, timbul dan
berakhirnya utang pajak
|
Pengantar
Perpajakan
|
|
|
2-3
|
1. Pengertian ,
fungsi, dan cara mendapatkan NPWP,
NPPKP
2. Pengertian dan
fungsi SPT, SKP, STP
3. Kewajiban
pembukuan pajak.
4. Pemeriksaan dan
penyidikan pajak
5. Keberatan dan
banding
6. Penagihan pajak
7. Sengketa dalam
Perpajakan dan penyelesaiannya
8. Sanksi
perpajakan
|
Mahasiswa dapat
memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian dalam KUP, fungsi dan cara memperoleh NPWP, NPPKP,
sarana, batas waktu, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, SPT dan jenis -
jenisnya, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan STP, kewajiban pembukuan,
pemeriksaan dan penyidikan pajak, cara mengajukan keberatan dan banding,
sengketa dalam pajak dan penyelesaiannya, cara penagihan pajak, serta sanksi
dalam perpajakan
|
Ketentuan umum
dan tatacara Perpajakan
|
|
|
4
|
1. Pengertian
subyek pajak dan obyek pajak
2. Dasar Pengenaan pajak
3. Kompensasi
kerugian
4. PTKP dan tarif
pajak
5. Perhitungan PPh
terhutang dan pajak yang bersifat Final.
6. Penggabungan /
Pemisahan penghasilan
7. Hubungan
Istimewa
|
Mahasiswa dapat
memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian subyek pajak , kewajiban pajak subyektif, bukan
subyek pajak, obyek pajak dan bukan obyek pajak, pengeluaran yang boleh
dikurangkan dan yang tidak boleh dikurangkan, kompensasi kerugian, besarnya
PTKP dan tarif pajak, dasar pengenaan pajak serta perhitungan PPh terhutang
dan pajak yang bersifat final, penggabungan / pemisahan penghasilan serta
hubungan istimewa.
|
Pajak
Penghasilan
|
|
|
5
|
1.
Pengertian bentuk usaha tetap (BUT)
2.
Obyek pajak dan penentuan laba BUT
3. Perlakuan PPh
terhadap penghasilan BUT
|
Mahasiswa dapat
memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian
bentuk usaha tetap (BUT) dan bentuk-bentuk usaha tetap, obyek pajak dan
penentuan laba BUT, serta perlakuan PPh terhadap penghasilan BUT yang
ditanamkan kembali di Indonesia.
|
Bentuk Usaha
Tetap
|
|
|
6
|
1. Pengertian
harga perolehan
2. Penilaian harta
3. Penilaian dan pemakaian persediaan
|
Mahasiswa dapat
memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian harga perolehan, Cara penilaian harta dalam rangka
penghitungan penghasilan, serta cara penilaian persediaan dan pemakaian
persediaan yang diperkenankan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan
|
Penilaian Harta
dan Penilaian persediaan
|
|
|
7
|
1. Pengertian
penyusutan dan amortisasi
2. Metode
penyusutan dan amortisasi
3. Pengelompokan
penyusutan dan amortisasi
4. Penyusutan dan
amortisasi pada akhir masa manfaat
5. Perhitungan
penyusutan dan amortisasi
6. Pengertian
Revaluasi dan tujuan revaluasi
7. Tata cara
penilaian kembali
8. Perhitungan
penilaian kembali
|
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian, metode, pengelompokan dan tarif, penyusutan dan
amortisasi, penyusutan dan amortisasi pada akhir masa manfaat serta
perhitungan besarnya penyusutan dan amortisasi menurut ketentuan
perundang-undangan perpajakan, pengertian penilaian dan tujuan revaluasi,
tata cara penilaian kembali serta
perhitungannya
|
Penyusutan dan
Amortisasi Aktiva Tetap, Revaluasi Aktiva tetap
|
|
|
8,9,10
|
1. Pengertian PPh Pasal
21
2. Wajib Pajak PPh
Pasal 21, hak dan kewajibannya
3. Pemotong PPh
pasal 21, hak dan kewajibannya
4. Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21
5. Subyek dan
obyek PPh pasal 21
6. Perhitungan PPh
Pasal 21
|
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian, Wajib pajak PPh pasal 21, Pemotong PPh Pasal 21, hak
dan kewajibannya, mekanisme pemotongan PPh pasal 21, Pengecualian wajib pajak PPh pasal 21,
obyek PPh pasal 21, pengecualian obyek PPh pasal 21 serta cara perhitungan
PPh pasal 21.
|
Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan SPT pasal 21
|
|
|
11
|
1. Pengertian PPh
pasal 22
·
Subyek pajak
·
Pemungut pajak
·
Mekanisme pemotongan PPh pasal 22
·
Tarif dan perhitungan PPh pasal 22
2. Pengertian
pasal 24
·
Permohonan kredit pajak luar negeri
·
Batas maximum kredit pajak luar negeri
·
Perhitungan kredit pajak luar negeri
|
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai :
Pengertian dan mekanisme pemotongan PPh pasal 22 dan PPh pasal
24, pemungut PPh pasal 22 dan PPh pasal 24, obyek pajak, tarif pajak , serta
penghitungan, penyetoran dan pelaporannya. Perhitungan kredit pajak luar
negeri yang diperkenankan
|
Pajak
Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 24
|
|
|
12
|
1. Pengertian PPh
pasal 23 dan PPh Pasal 26
2. Mekanisme
pengkreditan PPh pasal 23 dan PPh pasal 26
3. Subyek Pajak
dan Obyek pajak
4. Perhitungan PPh
terhutang
|
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai :
Pengertian dan
mekanisme pemotongan PPh pasal 23 dan PPh pasal 26, pemungut PPh pasal 23 dan
PPh pasal 26, obyek pajak, tarif pajak , serta penghitungan, penyetoran dan
pelaporannya.
|
Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26
|
|
|
|
1. Pengertian PPh
25 dan Fiskal LN
2. Penghitungan
angsuran PPh 25 dan Fiskal LN
3. Kedudukan
Fiskal Luar Negeri
4. Pengisian SPT
Orang Pribadi
5. Perhitungan
pajak akhir tahun
|
Mahasiswa dapat
memahami dan menjelaskan mengenai:
Pengertian dan perhitungan angsuran PPh 25, baik dalam hal-hal
tertentu, Bank, BUMN dan BUMD, WP orang pribadi yang bertolak ke LN,
pengertian fiskal LN, kedudukan fiskal LN, tata cara pembayaran fiskal LN,
besarnya fiskal LN, serta pengecualian dari kewajiban fiskal LN, Perhitungan
PPh akhir tahun, Pegisian SPT Orang Pribadi.
|
Pajak Penghasilan Pasal
25 dan Fiskal Luar Negeri dan Perhitungan Pajak Akhir Tahun
|
22.56
Ari Munandar
0 komentar :
Posting Komentar