Kamis, 30 Oktober 2014

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


Pengertian  :
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi :
1.  Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. 

NOMER PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)

Pengertian  :
NPPKP adalah nomer yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.
Fungsi :
1. Sebagai identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2. Untuk administrasi pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah.
3. Berguna untuk pengawasan administrasi perpajakan.

CARA MENDAPATKAN NPWP DAN NPPKP
Cara mendapatkan NPWP dan NPPKP adalah datang sendiri ke Kantor Direktorat Jendral Pajak di wilayah tempat tinggal Wajib Pajak sekaligus melampirkan kelengkapannya dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Penyuluhan Pajak setempat, termasuk wanita kawin yang melakukan pisah harta. 

SURAT PEMBERITAHUAN  (SPT) 
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Fungsi SPT :
1.  Wajib Pajak PPh
  sebagai sarana WP untuk melporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.
2.  Pengusaha Kena Pajak
  sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPnBM yang sebenarnya.
3.  Pemotong/ Pemungungut Pajak
  sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut atau disetorkan.

SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) 
Pengertian  :
SKP adalah surat ketetapan yang diterbitkan akibat kesalahan pengisian SPT.
Fungsi :
  1. sarana mengoreksi kesalahan dalam pengisian SPT.
  2. membetulkan jumlah utang pajak yang seharusnya dibayar.
  3. untuk menagih kekurangan bayar pajak.
  4. sebagai sarana untuk memberikan sangsi perpajakan, terutama sangsi administrasi.

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Pengertian  (Pasal  1 UU N0 28 tahun 2007).
STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Fungsi :
1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak.
2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan denda.
3. Sarana untuk menagih pajak.

YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 
 
1.Wajib Pajak (WP) Badan.
2.Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya yang dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000.00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

Pemeriksaan Pajak : 
  Adalah serangkaian keg.mnghimpun dan mngolah data, ket, dan atau bukti yg dilaksanakan scra objetif dan profesional brdasarkan suatu standar pemeriksaan utk mnguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tjuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang2an perpajakan
Penyidikan Pajak :
Penyidikan Pajak :
  “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya”. 
 
  KEBERATAN DAN BANDING DALAM PERPAJAKAN 
1)Keberatan
  Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
 
1)Keberatan
  Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.

2)Banding
  Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.
Syarat pengajuan banding adalah :
ü Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
üTerhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding
  Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

PENAGIHAN PAJAK 
Penagihan Pajak menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
  ”Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”
Sengketa Dalam Perpajakan Dan Penyelesaiannya 
Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”), yang berbunyi sebagai berikut:

  “Sengketa pajak adalah adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

SANKSI PAJAK

Dalam Undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana.

  Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut Undang-Undang Perpajakan adalah:

  1. Sanksi Administrasi

  Merupakan pembayaran kerugian pada negara, khususnya yang berupa bunga dan kanaikan. Menurut ketentuan dalam Undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu : denda, bunga, kenaikan.

  2. Sanksi Pidana

  Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut ketentuan dalam Undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana : denda pidana, kurungan, dan penjara.
 
 
 

0 komentar :

Posting Komentar